Jumat, 27 November 2015

Make Sure Your Marriage is Legally Registered!

Alohaaaaaa! Udah nungguin banget banget postingan aku selanjutnya yaaaaa? Hahahahaha (pede banget). Sungguh ya, semenjak aku nulis tentang wedding preparation, visitor blog aku jadi buanyaaaak buanget! Biasanya mah dulu 20 pengunjung perhari udah sujud syukur! Hihihi. Ketauan ya, berarti social media masih menjadi referensi utama bagi siapapun untuk mencari apapun..

It's been a while since my last post yes, abisan gimana. Ga ada progress apa-apa juga hahahahaha. Ada sih, aku udah DP undangan, tapi aku belum mau bahas itu. Sekarang aku mau bahas tentang salah satu poin krusial dalam pernikahan: pendaftaran nikah ke KUA!

Ga mau dong, kamu disebut nikah di bawah tangan karena lupa mendaftarkan nikah? Jangan sampai nikah siri ya! Ayolah udah sama-sama dewasa, masa ketimbang ngurus beginian aja ga mau sih? Insya Allah mudah kok prosesnya :-)

secara garis besar, algoritma pendaftaran nikah memang 'hanya' seperti gambar di atas. Sayangnya, di gambar tersebut tidak disebutkan dokumen apa saja yang kamu perlukan. Jadi, jangan sampai kamu malah bolak-balik gara-gara dokumennya serba belom lengkap ya! Sebenernya pemerintah sudah memudahkan kok, tapi terkadang kitanya aja yang terlalu malas..

Jadi tuh sebenernya yang bahas ini di blog udah banyak banget. Banyak banget. Dan anehnya, setiap reviewer pasti beda-beda gitu nyebut dokumen apa aja yang diperlukan. Sungguh, aneh banget aku tuh jadi bingung gitu loh harus percaya yang mana. Aku sampe udah motokopi macem-macem dalam jumlah banyak, eh malah ujung2nya kaga kepake..

Aku bertempat tinggal di Kecamatan Duren Sawit (Jakarta Timur) dan cami bertempat tinggal di Kecamatan Bintara (Bekasi Barat). Kami akan melangsungkan akad nikah di Sasana Kriya TMII which is masuk ke daerah administrasi Kecamatan Cipayung (Jakarta Timur). Nah, ini artinya, baik aku maupun si cami berstatus numpang nikah di Kecamatan Cipayung.. Seperti pengurusan administrasi pada umumnya, kamu harus mulai dari RT setempat hingga akhirnya ke KUA kecamatan tempat akad nikah. Namun, sebelum aku rincikan alurnya, aku minta kamu dan pasanganmu untuk menyiapkan dokumen di bawah ini:

1. Fotokopi KTP kamu dan calon (berjaga sediakan 5 lembar);
2. Fotokopi KTP ortu/wali kamu dan calon (berjaga sediakan 5 lembar);
3. Fotokopi KK kamu dan calon (berjaga sediakan 5 lembar);
4. Pasfoto berlatar biru 4x6 dan 2x3 (berjaga sediakan masing-masing 5 lembar);
5. Fotokopi KTP saksi dari pihak kamu dan calon (1 lembar cukup)

That's all! Ada loh aku baca di blog, sampe harus bawa FOTOKOPI PEMBAYARAN PBB RUMAH, bukti imunisasi premarital dari puskesmas, informasi terkait siapa yang akan tilawah dan MC, dsb dsb. Wallahualam ya, apa setiap KUA beda? Yang jelas di tempat ku dan tempat cami ga ada gitu2an sih..

Pengurusan di RT/RW Setempat
Sebelumnya aku ingin kasih tau bahwa ada formulir Keterangan Belum Pernah Menikah yang harus ditandatangan di atas materai 6000 dan ditandatangani pula oleh ortu/wali, Ketua RT, hingga Ketua RW. Dari pada kamu bolak-balik, aku saranin kalian untuk langsung ke kelurahan buat minta formulir itu, beli materai, bawa pulang, lalu kamu dan ortu/walimu tandatangani sebelum kamu mulai pergi ke rumah Pak RT. Proses ini berlaku untuk kedua belah pihak yaa. Tapi kamu tidak butuh fotokopian formulir calonmu, begitupun sebaliknya. Cukup jelas kan? Kalo ada yang ga ngerti bilang di komen yaa!

Kamu dan calon melakukan pengurusan di RT/RW masing-masing dengan bawaan dokumen yang sama, yaitu
- fotokopi KTP kamu dan calon
- fotokopi KK kamu dan calon
- formulir Keterangan Belum Pernah Menikah yang sudah kamu dan ortu/walimu tandatangani
- keterangan kamu akan melangsungkan pernikahan di KUA Kecamatan mana dan jam berapa (cukup tulis tangan di kertas selembar)

Di sini kamu akan mendapat surat pengantar dari Pak RT yang harus dibawa juga ke Pak RW buat dicap. Keterangan Belum Pernah Menikah juga akan ditandatangani oleh Pak RT dan Pak RW. Jangan lupa difotokopi ya surat pengantar dan surat keterangannya, karena yang asli akan ditahan oleh kelurahan. Tidak ada biaya dalam pengurusan tingkat RT/RW!

Pengurusan di Kelurahan Setempat
Setelah RT/RW selesai, kamu bisa langsung ke kantor kelurahan setempat. Dokumen yang perlukan di sini adalah dokumen yang kamu siapkan dan dapatkan ketika pengurusan di RT/RW. Oh ya, jika ortu kamu sudah meninggal, buat jaga-jaga bawa juga fotokopian akta kematian ortu kamu yaa. Waktu itu aku dimintain soalnya, tapi karena aku pasang muka melas dan ada kesalahan pengetikan juga di KK (tidak tercantum 'alm' which is kesalahan orang kelurahan juga), akhirnya gapapa deh aku ga pake akta hehe.

Nah di sini mereka akan mengisi formulir N1, N2, N3, N4 (jangan tanya padaku ini apaan haha) untuk kemudian kamu bawa ke tahap selanjutnya. Jangan lupa formulir N1-4 nya difotokopi yaa! Tidak ada biaya dalam pengurusan tingkat Kelurahan!

Pengurusan di Kecamatan Setempat
Nah, jika tempat akad nikahmu berada di provinsi yang berbeda dengan kediaman kamu sekarang (misal kamu anak Bekasi tapi bakal nikah di Jakarta), kamu harus mendatangi kantor kecamatan setempat. Kenapa? Karena Pak Camat kamu harus menandatangani formulir N tersebut sebagai tanda bahwa Pak Camat tau ada warganya yang akan melangsungkan pernikahan di luar provinsi. Namun, jikalau masih berada dalam provinsi yang sama, kamu bisa skip tahap ini :-)

Pengurusan di KUA Kecamatan Setempat
Nah, jika kamu akan melakukan nikah di kecamatan kamu sendiri, prosesmu berlangsung sampai di sini saja. Sebaiknya kamu dan calon datang bersama karena petugas KUA akan melakukan pengecekkan kelengkapan dokumen. Dokumen yang kamu perlukan adalah akumulasi dokumen dari tahap RT/RW ditambah fotokopi KTP ortu/wali calon dan fotokopi KTP saksi dari sisi kamu dan calon. Jika kamu melangsungkan akad nikah di KUA, kamu tidak dikenakan biaya apapun alias gratisss! Namun, jika kamu melangsungkan akad di luar kantor KUA, kamu diminta membayar Rp600,000 yang uangnya harus disetorkan via teller bank BNI, BRI, atau BTN. Setelah bayar, kamu akan mendapatkan bukti bayar yang harus kamu serahkan lagi ke KUA agar pendaftaran nikah kamu dianggap sah dan tinggal menunggu hari pernikahan saja.

Tapi jika kamu tidak menikah di kecamatan sendiri, kamu akan mendapatkan surat rekomendasi numpang nikah. Dokumen yang kamu perlukan adalah akumulasi dari dokumen yang kamu bawa sebelumnya. Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan keabsahan dan kelengkapan dokumen sebelum membuatkan surat rekomendasi numpang nikah. Tidak ada dokumen apapun yang ditahan dan tidak ada biaya dalam tahap ini.

Pengurusan di KUA Tempat Akad Nikah
Nah setelah semua beres, yang terakhir adalah pengurusan di KUA tempat akad nikah. Kamu harus dateng bersama si calon ya! Karena di sini kalian akan diketemukan dengan penghulu dan penghulu tersebut akan memberikan nasihat-nasihat gitu ke kita. Dokumen yang kamu perlukan adalah bundelan dokumen yang kamu dapatkan dari KUA Kecamatan kamu dan kecamatannya si calon, ditambah fotokopi KTP saksi dari kedua belah pihak, beserta fotokopi KTP ortu/wali masing-masing. Lalu kamu diminta untuk melakukan pembayaran KUA sebesar Rp600,000 melalui teller Bank BNI, BRI, atau BTN. Setelah itu, kamu berikan bukti bayarnya ke petugas agar pendaftaran nikah kamu dianggap sah dan tinggal menghitung hari menuju hari pernikahan, yeay!

-----

Berapa sih waktu yang ideal untuk mengurus surat nikah? Kalau menurutku, paling lambat itu 2 bulan sebelum nikah. Kenapa? Karena dikhawatirkan kamu ga dapet penghulu loh kalo terlalu mepet! Apalagi kalau lokasi akad mu adalah lokasi yang banyak gedung pernikahannya. Beuh! Sering kan denger ada penghulu yang harus cepet2 cabut karena ada akad juga di tempat lain?

Semua proses ini ga harus dilakukan dalam 1 hari kok. Apalagi kalo kamu, calon, dan ortu/walimu adalah orang yang sibuk banget. Cicil aja pengerjaannya. Aku aja nyicil kok. Bahkan masih ada dokumen aku dan cami yang kurang yang mesti dikasih ke KUA Cipayung.... tapi gapapa katanya, dokumen susulan bisa diberikan paling lambat H-7 sebelum hari H. Alhamdulillaaah.

Oke deh, udah panjang banget kayaknya hahahaha.

Kalo ada yang ga jelas tanya yaaa.

Semoga berkah dan lancar yaaa rencana kita semua! :---)


Assalamu'alaikum!